Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi III DPR mendesak Kapolri untuk
sungguh-sungguh menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan
hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi, kata Wakil Ketua Komisi III
DPR Benny K Harman.
"Terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara yang
tidak memiliki cukup bukti dalam perkara tindak pidana agar segera
dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga
masyarakat," kata Benny saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat
Komisi III DPR dengan Kapolri, di Jakarta, Senin.
Namun sebaliknya menurut dia, terhadap perkara yang sudah cukup bukti, Polri tidak segan-segan untuk menyelesaikannya.
Dia mengatakan, Komisi III DPR mendesak Kapolri agar lebih
mengedepankan langkah preventif dan preemptif untuk mencegah terjadinya
konflik sosial di masyarakat.
"Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional demi menjaga
keutugan NKRI dan menghindari penanganan yang represif terhadap kelompok
yang melakukan aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum," ujarnya.
Benny mengatakan unjuk rasa merupakan wahana penyampaian aspirasi
dan hak menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi.
Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal
Tito Karnavian memasang target dalam mengusut kasus dugaan makar 11
aktivis.
Dia menyarankan Tito bergerak cepat mengusut kasus makar ini seperti
mengusut kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif
Basuki T Purnama (Ahok).
"Minimal batas waktu penyelesaian kasus ini hingga pertengahan tahun
2017. Target waktu proses hukum kasus makar diperlukan agar tidak
mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan harusnya kasus-kasus yang
lain yang dikategorikan makar-makar ini bisa secepat Ahok juga diproses
supaya publik cepat mengetahui.
Hal itu menurut dia agar selesai di awal pertengahan tahun depan
urusan-urusan seperti itu karena 2018 fokus menghadapi Pileg dan Pilpres
serentak.
"Selain dapat mengganggu tahapan Pemilu, gerak cepat proses hukum
kasus makar diperlukan untuk membantah tudingan Polri tebang pilih atau
mencari muka di depan Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Komisi III harap Polri jaga netralitas
Senin, 5 Desember 2016 21:43 WIB