Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan
tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17 karena gedung PN
Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.
"Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang
besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Humas Pengadilan Negeri
Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Antara di Jakarta, Selasa,
mengenai tempat sidang perkara Ahok pada 13 Desember.
"Kita bersidang untuk sementara di Jalan Gajah Mada dahulu sampai renovasi PN Jakut selesai," katanya.
Hasoloan
mengatakan Ruang Kusuma Atmaja paling luas dibandingkan dengan ruangan
lain di bekas gedung PN Jakarta Pusat namun dia tidak tahu berapa
kapasitasnya.
Meski sidang akan berlangsung terbuka, dia
mengimbau warga tidak memaksakan hadir di pengadilan untuk menyaksikan
persidangan karena kapasitas ruang sidang terbatas.
PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara Ahok dimulai Selasa
(13/12) pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu
meliputi lima hakim yang dipimpin oleh Kepala PN Jakarta Utara Dwiarso
Budi Santiarto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan
polisi sudah melaksanaan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dalam
kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki. Berkas perkara itu
terdiri atas 826 halaman yang berisi keterangan dari 30 saksi, 11 ahli
dan satu tersangka.
Kejaksaan kemudian mengirimkan berkas perkara
itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang akan membuat dakwaan untuk
persidangan perkara itu di PN Jakarta Utara.
Ahok dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156
KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sidang Ahok akan digelar di eks gedung PN Jakarta Pusat
Selasa, 6 Desember 2016 11:29 WIB