Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur
Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah setelah
diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap
terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut
(Bakamla).
"Saya ini datang atas inisiatif sendiri, saya belum dapat surat dari
KPK. Saya mau klarifikasi ternyata surat kita cek di kantor dan di rumah
tidak masuk. Tapi karena niat baik saya, maka saya datang ke sini tapi
kondisinya seperti ini," kata Fahmi usai diperiksa selama sekitar 7 jam
di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Fahmi yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye itu
ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang
berlokasi di basement gedung KPK.
Ia hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Bidang
Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Fahmi diketahui
berada di luar negeri sejak 12 Desember 2016, dua hari sebelum Operasi
Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016.
"Saya harusnya kembali ke Jakarta 29 Desember, tapi karena ada berita
ini saya pulang. Harusnya saya ke sini besok. Jadi yang jelas saya bukan
buron, saya sudah ada niat baik untuk klarifikasi tapi Insya Allah,
Allah akan memberikan ujian terbaik untuk saya. Kita lihat skenario
Allah seperti apa," tambah Fahmi.
Namun Fahmi membantah kalau ia telah menyuap Eko Susilo Hadi untuk memenangkan proyek.
"Saya tidak kenal sama pejabat itu, saya tidak tahu, saya tidak kenal," tegas Eko lantas masuk ke mobil tahanan KPK.
KPK tahan Dirut PT MTI setelah diperiksa
Jumat, 23 Desember 2016 20:34 WIB