Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim
penyidik ke Singapura terkait penanganan kasus korupsi dalam pengadaan
Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional
atau e-KTP.
"Penyidik kami hari ini ada yang pergi ke Singapura
khusus menangani kasus KTP elektronik, jadi berjalan terus penanganan
kasusnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menghadiri Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
"Ada pelakunya yang di sana, salah satu supplier. Ya mudah-mudahan nanti ada perkembangan yang cukup signifikan saat mereka pulang dari Singapura," ucap Agus.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga
kelompok besar dalam kasus korupsi dalam pengadaan paket KTP berbasis
nomor induk kependudukan secara nasional, yakni yang berasal dari sektor
politik, pemerintah dan swasta.
"Mulai dari yang berada di
sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR, kedua
instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang
kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta," kata
Febri pada Kamis (12/1).
KPK sudah menetapkan tersangka dari Kementerian Dalam Negeri,
instansi pemerintah yang menangani proyek KTP elektronik tersebut.
"Tentu kami terbuka mendalami peran pada dua kelompok lain apakah
itu proses pembahasan anggarannya atau pun sektor swasta baik dari pihak
pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab
belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya
karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.
Febri menjelaskan bahwa sampai sekarang KPK sudah memeriksa lebih dari 250 saksi dalam penyidikan perkara itu.
KPK sudah menetapkan dua tersangka, mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian
Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga
dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP elektronik sampai Rp2,3
triliun.
KPK kirim penyidik ke Singapura terkait perkara e-KTP
Rabu, 18 Januari 2017 17:48 WIB