Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus suap
terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya mohon doa kepada seluruh
bangsa Indonesia, saya tahu banyak warga negara Indonesia yang mendoakan
saya," kata Patrialis saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, pukul
10.35 WIB.
Patrialis menyatakan dia sangat menghormati KPK karena kontribusinya besar dalam membangun negeri.
"Jadi silakan diperiksa, hari ini untuk pertama kali sejak saya
ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK, InsyaAllah kebenaran
itu ada di pengadilan," kata Patrialis, yang menjabat sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2009-2011.
KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena menduga dia
menerima hadiah berupa uang sebanyak 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar
Singapura dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo
Pratama Basuki Hariman.
Basuki memberikan uang itu agar
permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 mengenai
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 16 Februari menyatakan
hakim konstitusi Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran berat dan
menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
KPK periksa Patrialis Akbar
Rabu, 22 Februari 2017 16:32 WIB