Tangerang (ANTARA GORONTALO) - Tim hukum pemenangan pasangan Rano-Embay
menemukan banyak pelanggaran administrasi maupun pidana dalam
pelaksanaan pencoblosan di Kota Tangerang dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Banten.
Achmad Basarah selaku anggota tim hukum pemenangan Rano-Embay di
Tangerang Rabu mengatakan, tujuh hari pasca pencoblosan hari Rabu (15/2)
lalu, pihaknya menemukan banyak kejanggalan, khususnya di Kota
Tangerang.
Mulai dari surat keterangan (Suket) palsu yang digunakan untuk
mencblos, partisipasi pemilih yang melebihi dari data resmi,
penyelenggara tak netral dan tahapan administrasi yang salah. Ada 18
pelanggaran yang telah kami laporkan kepada panwaslu.
Seluruh pelanggaran tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan kepada
Panwaslu Kota Tangerang maupun Bawaslu Provinsi Banten sejak tanggal 18
Februari.
Namun saja, seluruh laporan tersebut belum ada yang ditindak lanjuti
hingga kini. Bahkan, saksi-saksi yang sudah disiapkan pun belum
diperiksa.
"Kita sudah laporkan semuanya kepada panwaslu. Namun hingga kini
belum ada tindak lanjut. Ini memunculkan kecurigaan. Padahal kecurangan
dan temuannya sudah sangat jelas termasuk saksi-saksi kita siapkan,"
ujarnya dalam keterangan pers di rumah pemenangan Rano-Embay di
Modernland Kota Tangerang.
Oleh karena itu, tim hukum pasangan Rano-Embay mendesak kepada Panwaslu untuk memproses laporan.
Sebab, jika tidak ada tindak lanjut maka Panwaslu akan menyalahi
aturan yang ada. Sebab, tujuannya adalah untuk keadilan demokrasi.
"Kita hanya menuntut keadilan. Alasan apalagi yang membuat Panwaslu
tak melakukan proses laporan kami. Sebab, Pilgub Banten ini dipantau
juga oleh semua pihak," ujarnya.
Rano-Embay temukan banyak pelanggaran di Kota Tangerang
Rabu, 22 Februari 2017 16:54 WIB