Padang (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan
masyarakat agar memahami risiko yang akan diperoleh sebelum melakukan
investasi agar tidak menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian.
"Yang namanya investasi itu tidak ada yang tanpa risiko, yang perlu
itu dipahami seberapa minimal risikonya untuk menghindari kerugian,"
kata Kepala Kantor OJK Sumbar, Indra Yuheri di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu pada acara silaturahim dan pertemuan triwulan OJK Sumbar dengan wartawan ekonomi dan bisnis.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan
tawaran investasi yang diiming-imingi keuntungan besar namun ternyata
itu adalah penipuan.
"Bukan hanya kalangan masyarakat bawah, yang terpelajar saja ada
yang jadi korban, kalau sudah kejadian baru melapor ke OJK," ujar dia.
Ia mengakui pekerjaan rumah OJK adalah bagaimana mengedukasi
masyarakat sehingga menjadi paham soal seluk beluk investasi agar tidak
menjadi korban investasi bodong.
"Jadi jangan ada yang memandang OJK sebagai pemadam kebakaran,
setelah ada yang dirugikan baru ribut, padahal lebih baik mencegah sejak
dini," katanya.
Ia juga menyampaikan OJK secara rutin mempublikasikan
perusahaan-perusahaan yang dinilai menarik dana masyarakat lewat skema
investasi yang ilegal dan berisiko.
Indra menerangkan beberapa ciri investasi bodong antara lain
menawarkan pengembalian hasil yang tidak masuk akal kemudian ada jaminan
bahwa tidak ada risko sama sekali.
Kemudian pemberian bonus yang cukup besar bagi anggota yang
berhasil merekrut anggota baru dan penyalahgunaan testimoni dari pihak
tertentu yang memberikan penguatan dan kepercayaan.
Berikutnya janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang
diinvestasikan dengan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan, kata
dia.
Sebelumnya, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) cabang Padang, Reza
Sadat Syahmeini mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas produk
investasi sebelum menanamkan uangnya.
"Jika ada penawaran investasi langkah pertama yang harus dilakukan
adalah pastikan legalitasnya apakah terdaftar di OJK atau tidak," ujar
dia.
Menurut dia berdasarkan aturan semua pihak yang menghimpun dana
masyarakat untuk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
berada dalam pengawasan lembaga itu.
"Jika ada yang ragu apakah tawaran investasi aman atau tidak bisa
menghubungi nomor layanan pengaduan OJK di 50065," ujarnya.
Reza menilai hal itu perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari
penipuan berkedok investasi yang akan menyebabkan kerugian harta.
Ia menjelaskan salah satu ciri penipuan dengan kedok investasi
adalah peserta yang telah menanamkan uang diminta mencari anggota baru
dan akan menerima komisi dengan menerapkan skema ponzi.
Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan
kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh
investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu
atau perusahaan, ujarnya.
OJK minta masyarakat pahami risiko sebelum berinvestasi
Kamis, 23 Februari 2017 19:38 WIB