Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, tidak menjawab
apakah pemerintah akan mendahului membawa sengketa pertambangan dengan
PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Arbitrasi Internasional.
Dia
ditanya wartawan soal itu, di Surabaya, Kamis ini. Dia cuma menegaskan
pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar
membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase
Internasional.
"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa
kasus ini ke arbitrase," kata Jonan, usai pengukuhan mahasiswa baru
Program Doktor dan Magister Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis.
Dia mengatakan, gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional itu
memang lebih baik ditempuh PT Freeport Indonesia jika tidak menerima
syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
"Khan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan
silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan
amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase,"
ucapnya.
Ditanya apakah akan membawa kasus ini ke Mahkamah Arbitrase
Internasional sebelum PT Freeport Indonesia membawa ini kepada badan
itu, Jonan memilih bungkam.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap mendorong investasi,
baik swasta asing maupun domestik supaya ada pertumbuhan ekonomi. Akan
tetapi, investor agar mematuhi syarat-syarat yang sudah diberikan
Indonesia.
"Pemerintah sudah menerbitkan izin usaha pertambangan umum sebagai
pengganti perjanjian kontrak karya. Dalam izin usaha itu pemegang
perjanjian kontrak karya dapat tetap mempertahankan kontrak karya itu,"
kata Jonan.
Dia mencontohkan, perusahaan lain juga tetap kontrak karya tapi
tetap mengikuti UU Minerba tahun 2009. Dalam UU Minerba itu menghendaki
konsep hilirisasi terjadi. "Pada pasal 170 UU Minerba itu, mewajibkan
semua pemegang kontrak karya wajib melakukan pengolahan dan pemurnian
dalam jangka waktu lima tahun sejak UU ini diterbitkan," ujar dia.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia melalui induk perusahaannya,
Freeport McMoran Inc, menyatakan tidak dapat meneria syarat-syarat yang
diajukan pemerintah dan akan berpegang teguh pada kontrak karya. Sampai
saat ini upaya negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia belum
menemukan titik terang.
Pada sisi lain, gelombang PHK dan
merumahkan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan
kontraktor dan subkontraktornya mulai terjadi. Lebih dari 1.000 dari
mereka sudah di-PHK dan dirumahkan.
Pemerintah siap jika digugat PT Freeport Indonesia
Kamis, 23 Februari 2017 19:43 WIB