Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas
yang dijatuhkan kepada Bupati non aktif Kabupaten Rokan Hulu Suparman
dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Perubahan provinsi Riau 2014 dan APBD 2015.
"Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan dengan ini dan kami
lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan
dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri
dan sudah diproses sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
gedung KPK Jakarta, Kamis.
Pada hari ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) baru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman
yang merupakan politisi asal Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua
DPRD Riau 2014-2019, namun mundur dari karena mengikuti pilkada Rokan
Hulu.
Padahal jaksa penuntut umum KPK menuntut 4,5 tahun penjara dan denda
sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai menerima
suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi
anggota dewan periode 2009-2014.
Sedangkan rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar
Firdaus divonis 5,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6,5 tahun
penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan, JPU KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu
juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan
untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun
dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900
juta yang dimasukan ke dalam 40 amplop berisi Rp50 juta, dua amplop
berisi Rp40 juta, enam amplop berisi Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20
juta. Johar pun telah menerima sebesar Rp155 juta dari janji Rp200
juta.
"Kami menemukan kejanggalan dalam putusan tersebut. JPU KPK telah
semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti yang ada di pengadilan sesuai
dakwaan awal. KPK juga yakin denga konstruksi perkara ini. Bahkan
majelis hakim saat itu yakin ada perbuatan bersama-sama termasuk 2
terdakwa yang divonis ini. Makanya kami kecewa dan akan melakukan
langkah hukum berikutnya," tambah Febri.
Dalam putusan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang divonis
4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru pada 17 Desember 2015 lalu, disebutkan bahwa Kirjauhari
terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan Suparman, Johar
Firdaus, dan Riki Hariansyah dari Annas Maamun.
"Hakim tipikor harusnya profesional dan memutus dengan fakta aspek
hukum yang ada karena dalam fakta persidangan sebelumnya Ahmad
Kirjauhari divonis bersama-sama dengan Johar Firdaus dan Suparman
menerima janji dari gubernur Riau tentang pengesahan APBD Perubahan 2014
dan APBD 2015. Dan terhadap gubernur Riau kami juga sudah kami tangani
termasuk perkara ini," ungkap Febri.
Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko juga pernah membebaskan mantan
Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten
Pelalawan pada 2016 lalu.
"Kewenangan penunjukan majelis hakim berada pada ketua pengadilan
setempat. Kami memulai dengan kepercayaan kepada institusi pengadilan
akan mengadili secara profesional dan sesuai aturan berlaku. Bahwa ada
rekam jejak dari hakim saat itu, kami berpikir kami akan buktikan
semaksimal mungkin apalagi kami yakin perkara ini kuat. Bahwa nanti ada
pelaporan kepada Komisi Yudisial dan badan pengawas MA, KPK lebih
memilih untuk fokus kepada upaya hukum kasasi sehingga bisa dikoreksi di
MA," jelas Febr.
Vonis bebas di tingkat pegnadilan pertama sudah dua kali dialami KPK.
Kasus pertama adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi
Mochtar Mohammad di pengadilan Tipikor Bandung dalam beberapa kasus
korupsi, namun majelis kasasi MA mengabulkan kasasi KPK dan menjatuhkan
vonis bersalah dengan 6 tahun penjara.
KPK ajukan kasasi terhadap vonis bebas Suparman
Kamis, 23 Februari 2017 23:12 WIB