Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi
Hukum Indonesia (APPTHI) Dr. Laksanto Utomo mengatakan, kebijakan
Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengembalian jabatan Gubenur
DKI, Basuki Tjahaya (Ahok)) dapat dimaklumi karena Mendagri tidak ingin
membuat kebijakan yang salah hingga merugikan dirinya.
Langkah Mendagri memperpanjang jabatan Gubernur Basuki Tjahaya, kata
Ketua APPTHI, Laksanto Utomo di Jakarta, Kamis, dapat dimaklumi karena
Tjahjo tidak ingin memikul beban sendirian ketika ada pihak yang
dirugikan melakukan gugatan hukum.
Merujuk Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, kata Laksanto, kepala daerah atau wakil kepala daerah
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau
perbuatan lain yang dapat memecah-belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sementara dalam ayat 2, kepala daerah akan diberhentikan sementara
apabila menjadi terdakwa dalam kasus pada ayat 1. Pemberhentian
sementara dilakukan oleh Presiden untuk gubernur atau wakil gubernur
serta oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau
wakilnya.
Dalam kaitan itu, Mendagri sudah meminta fatwa ke Mahkamah Agung dan
melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Soal fatwa, MA sudah
memberikan jawaban, namun mengenai isi konsultasinya dengan Presiden
Joko Widodo hanya Mendagri yang tahu, katanya.
Ketua APPTHI ini dimintai tanggapanya terkait adanya pro kontra soal
penafsiran Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurut Laksanto, mendagri tampaknya akan melakukan sesuatu kalau
landasan hukumnya sudah nyata atau jelas tidak ada lagi muti tafsir.
"Saya kira Mendagri akan mengambil sikapnya setelah Kejaksaan
mencatatkan tuntutannya, apakah di atas lima tahun atau di bawah lima
tahun. Jika tuntutan itu sudah ada,maka Mendagri pasti mengambil
sikap," kata Laksanto.
Kehati-hatian seorang pejabat memang diperlukan jika tidak ingin dirinya dianggap melanggar hukum.
Kasus serupa, kata Laksanto, adalah Gubernur Gorontolo Rusli Habibie
yang tidak dinonaktifkan, meski berstatus terdakwa kasus pencemaran nama
baik. Dengan begitu Mendagri tidak ingin menjalankan hukum secara
berbeda dalam kasus serupa.
Artinya, jika hukum harus equal, (semua warga sama di depan hukum)
maka pengembalian jabatan gubenur DKI dapat dibenarkan, kata Laksanto
yang juga Ketua Lembaga Peneti Hukum Jakarta itu.
Menjawab pertanyaan soal adanya angket dari DPR terkait kebijakan
Mendagri, Laksanto mengatakan, hak angket atau hak DPR untuk mengawasi
pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang yang dimotori partai
Gerinda dan PKS, merupakan hal biasa karena anggota dewan mempunyai hak
untuk itu.
Hak angket itu dialamatkan kepada Presiden, bukan kepada Mendagri.
Dengan begitu langkah Tjahjo Kumolo dalam membuat kebijakan dapat
dipahami karena terlihat penuh kehati-hatian dengan tingkat kefahaman
hukum yang cukup baik.
APPTHI maklumi pendapat Tjahjo terkait perpanjangan Ahok
Kamis, 23 Februari 2017 23:14 WIB