Jakarta (NTARA GORONTALO) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menyebarluaskan kegiatan pemberdayaan
ekonomi rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penandatanganan nota kesepahaman
di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah menganggarkan
Rp1,5 triliun sepanjang 2017 dalam program investasi untuk pembiayaan
ultramikro, yang mana tingkatannya berada di bawah kredit usaha rakyat.
"Program ini akan melengkapi program kredit usaha rakyat pemerintah,
sehingga masyarakat merasa negara hadir dan meringankan beban ekonomi,"
kata dia.
Sri menjelaskan KUR berperan penting menciptakan stabilitas sosial,
sehingga kemudian peranan dari pemimpin masyarakat, terutama dalam
lingkup organisasi NU, untuk mengedepankan ikhtiar ekonomi dapat terjaga
secara positif.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj, menyambut baik kerja sama program pemberdayaan rakyat tersebut.
"Kalau kesejahteraan masyarakat NU sudah bergerak, maka tugas negara 50 persen sudah selesai," kata dia.
"Kami pengalaman, ketika program pemerintah masih berat, maka begitu kiai NU mendukung, lalu berjalan," lanjut Said.
Nota kesepahaman pemerintah-PBNU memuat kerja sama pemberdayaan
ekonomi umat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,
pengembangan sumber daya manusia, edukasi dan sosialisasi kepada
masyarakat, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Pemerintah berharap mampu meningkatkan kesadaran pajak untuk
kemudian memperbesar ruang fiskal dalam mendukung pengembangan UMKM.
Seperti diketahui, UMKM menyumbang 60,34 persen PDB dan 97,22 persen
lapangan kerja di Indonesia. Namun, UMKM juga memiliki hambatan seperti
akses pembiayaan, pasar iklim bisnis, teknologi, dan kemampuan
manajerial.
Hambatan tersebut diharapkan dapat terselesaikan melalui sinergi
antara program pemerintah dan program pemberdayaan umat oleh PBNU.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak
ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri sesuai
kesepakatan para pihak melalui addendum yang tidak terpisahkan dari nota
ini.
Segala biaya pelaksanaan kerja sama ini menjadi tanggung jawab para
pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah gandeng PBNU gelorakan kegiatan ekonomi rakyat
Kamis, 23 Februari 2017 23:17 WIB