Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
menegaskan partainya menolak hak angket kasus dugaan korupsi KTP
Elektronik yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena lebih baik
diselesaikan dalam proses hukum.
"Tidak perlu ada hak angket, ikuti saja prosedur hukum," katanya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan dalam proses hukum dugaan korupsi proyek KTP-E,
sudah ada penegak hukum yang menanganinya mulai dari awal hingga saat
ini yang sedang disidangkan di pengadilan.
Karena itu dia meminta agar prosesnya dijalankan tetap dalam ranah
hukum yang masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada penegak hukum yang menangani kasus tersebut, kok malah di DPR ingin menggulirkan hak angket," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya
mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat
negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.
Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan
soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan
dua mantan pejabat Kemendagri.
Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang
bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya
terjadi di masa lalu," kata Fahri di Jakarta, Senin.
Fahri melihat kasus KTP-E tergolong unik dan tidak yakin korupsi
sebesar Rp2,3 triliun itu merupakan hasil "kongkalikong" antara
anggota-anggota DPR dan pemerintah.
Dia menilai munculnya korupsi penambahan anggaran proyek e-KTP
terjadi saat anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri periode lalu Gawaman
Fauzi sama-sama baru dilantik.
Karena yang unik di kasus ini kan kasusnya terjadi persis setelah
anggota DPR periode lalu dilantik. APBN-P sebetulnya. Mulainya November
2009, artinya anggota DPR periode lalu persis pada awal dilantik dan
bisa dibilang Pak Gamawan juga baru dilantik," katanya.
Dia mengaku heran bagaimana Gamawan dan anggota-anggota DPR bisa
membuat kesepakatan bersama untuk melakukan korupsi dengan mengatur
penambahan anggaran KTP-E menjadi Rp5,9 triliun.
Hanura tolak hak angket KTP-E
Selasa, 14 Maret 2017 23:31 WIB