(ANTARA GORONTALO) Hoaks (hoax) sering sekali diartikan sebagai berita bohong yang sengaja
disebar untuk dipercayai oleh orang banyak. Penyebaran hoaks plus peran
ampuh media sosial ibarat api yang disiram bensin.
Agar terhindar dari jebakan hoaks, sebaiknya netizen mewaspadai
apabila ada postingan dengan kata-kata seperti ini: "Katakan like atau
amin jika doa Anda pada tahun ini dijabah."
"Makin banyak yang like dan comment maka nilai jual halaman itu akan
makin tinggi," kata Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan
Hubungan Masyarakat Semarang Yanuar Luqman, S.Sos., M.Si. pada seminar
"Melawan Hoaks" di Semarang, awal pekan ini.
Selanjutnya, Facebook akan menghubungi akun orang yang populer
tersebut dan izin untuk memasang iklan di halaman orang tersebut.
"Dia dapat uang dan keuntungan, sementara kita yang komentar mencaci
maki sesama saudara sebangsa, malah menjadikan halaman dia makin
populer. Kita kehilangan kewarasan, harga diri, dan persaudaraan. Kita
dipecundangi," katanya lagi.
Yanuar menyebutkan di beberapa media sosial, seperti Facebook, kalau
artikel atau postingan banyak di-"like", harga halaman tersebut menjadi
mahal. Selanjutnya, akan banyak tawaran iklan di situ.
Beberapa orang yang pandai mencari peluang, menurut dia, biasanya akan membuat halamannya akan di-"like" banyak orang.
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Diponegoro Semarang itu lantas mengemukakan latar belakang
netizen mempercayai hoaks, antara lain, keterbatasan informasi.
"Individu percaya hoaks bukan karena individu tersebut mudah
dibohongi, melainkan karena keterbatasan informasi," kata Yanuar dalam
seminar yang diadakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) dan Yayasan Adi Bakti Wartawan (ABW).
Selain itu, tingkat popularitas informasi. Pemberitaan yang
terus-menerus dan mencolok dapat menyebabkan mata (hati) seakan menjadi
tertutup pada kebenaran yang ada.
Berikutnya, terkait dengan ketertarikan. Individu cenderung
melakukan "selective attention" sehingga seseorang tidak begitu
memperhatikan topik hoaks dan langsung percaya dengan hoaks.
"Hal lainnya, confirmation bias. Jika hoaks berkaitan dengan hal
yang dipercayai, info palsu akan lebih mudah diterima," kata Yanuar
Luqman di hadapan 100-an peserta seminar yang terdiri atas mahasiswa,
wartawan, dan pengurus Yayasan ABW, serta undangan lain.
Melawan Hoaks
Sebelumnya,
anggota DPD RI Bambang Sadono memandang perlu membentengi masyarakat
dari berita hoaks dengan memberi pengetahuan yang cukup mengenai
teknologi informasi plus segala aturan mainnya.
Edukasi terkait dengan berita hoaks itu penting supaya mereka tidak
mudah memercayai informasi yang beredar di media sosial sekaligus
mencegah netizen berurusan dengan hukum.
Selain itu, kata Bambang yang juga Ketua Badan Pengkajian MPR RI,
netizen bisa membedakan apakah informasi di media sosial itu benar atau
hoaks. Dengan demikian, mereka akan lebih berhati-hati sebelum
menyebarluaskan informasi melalui media sosial.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi
Jawa Tengah Evi Sulistyorini tampil dengan materi berjudul "Melawan
Pemberitaan Tidak Benar (Hoax)", mengajak masyarakat untuk memerangi
berita hoaks.
Ia lantas menyebutkan sejumlah kegiatan, antara lain, Deklarasi
Masyarakat Indonesia Antihoaks oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di
kawasan Car Free Day Jalan Pahlawan, Minggu (8/1); acara di sebuah
stasiun televisi swasta di Semarang dengan tema "Melawan Berita Tidak
Benar (Hoax)", Selasa (10/1); "Tolak Hoax" di Universitas Islam Sultan
Agung (Unissula) Semarang, Senin (9/1); publikasi melalui media sosial.
Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan akan sanksi yang ada di
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat
dituntut di sidang pengadilan.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," katanya lagi.
Evi Sulistyorini berpendapat bahwa informasi hoaks sangat rentan
menimbulkan hal-hal negatif, apalagi bersangkutan dengan unsur
kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta politik.
Bahkan, menurut Pemimpin Redaksi Wawasan Gunawan Permadi, netizen
paling sering menerima informasi terkait dengan sosial politik, seperti
pilkada dan pemerintah, atau persentasenya sekitar 91,8 persen.
Jenis hoaks lainnya, yakni SARA sekitar 88,6 persen; kesehatan 41,2
persen; makanan dan minuman 32,6 persen; penipuan keuangan 24,5 persen;
ilmu pengetahuan dan teknologi 23,7 persen; berita duka 18,8 persen;
candaan 17,6 persen; bencana alam 10,3 persen; lalu lintas 4 persen.
Penegakan Hukum
Dosen FISIP Undip Semarang Yanuar Luqman memandang perlu penegakan hukum terkait dengan hoaks.
"Menegakkan hukum terkait dengan penyebaran hoaks adalah dengan
menangkap pembuatnya, bukan hanya orang yang menyebarkan kabar
tersebut," ucapnya.
Apalagi, Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengatasi
berita bohong, seperti UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Selain itu, perlu pula melibatkan penyelenggara platform untuk
melawan hoaks, di samping perlu ada edukasi bagi masyarakat untuk
melapor bila menemukan hoaks dan pelakunya diaduan melalui
konten@mail.kominfo.go.id.
Untuk mengetahui apakah informasi itu hoaks atau tidak, Gunawan
Permadi memaparkan ciri-cirinya, yakni tidak mengikuti kaidah 5W + 1H
(what, where, when, who, why, how); ajakan kirimkan, "share", "like",
....
Ciri lainnya: bahasa terlalu berempati; huruf kapital; tanda seru
yang over; tidak ada di media resmi; narasumber tidak jelas, tanpa
otoritas; bahasa tidak baku.
Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, semoga masyarakat tidak
terjebak dengan hoaks, apalagi terkait dengan SARA dan pemerintahan.
Bisnis hoaks dan ciri-cirinya
Rabu, 15 Maret 2017 9:25 WIB