Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Penuntut Umum membuka bukti yang
mengungkapkan nama artis Syahrini yang tertera dalam nota dinas Kasubdit
Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak
Handang Soekarno.
"Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini,
Syahrini siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan dalam
sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Syahrini artis," jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Dalam barang bukti yang ditunjukkan tampak Nota Dinas Nomor ND
136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari
Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera, perihal:
Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau
Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4
November 2016.
Bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok
VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal
Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya
Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian
Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar
atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan
yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.
Bapak tidak berpendapat lain, terlampir surat Penyampaian Informasi
Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak
Dikembalikan untuk mendapat persetujuan
Terdakwa dalam kasus ini adalah "Country Director" PT EK Prima Ekspor
(EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang memberikan suap sebesar
148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus
Muhammad Haniv dan Handang Soekarno.
Handang mengaku hanya memberikan saran kepada Rajamohanan terkait
masalah pajaknya dan tidak melakukan apa-apa terkait hal itu.
"Saya belum melakukan apa-apa untuk Pak Mohan dan hanya memberikan
saran mengenai mekanisme pengajuan surat pembatalan Surat Tagihan Pajak
(SPT)," kata Handang.
Dalam dakwaan disebutkan tujuan pemberian suap itu adalah untuk
melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53
miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan
Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam
Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.
Nama artis terungkap dalam sidang pemeriksa pajak
Senin, 20 Maret 2017 19:49 WIB