Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi
dan Informatika untuk mengungkap dugaan adanya sejumlah grup di media
sosial yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia
(pedofil).
"Kerja sama dengan Kemkominfo. Kalau ada yang terindikasi kejahatan
pedofil, langsung blokir," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli
Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun mengimbau peran aktif netizen untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas di sosial media yang tidak wajar.
"Bagi masyarakat yang menemukan, segera sampaikan kasus kejahatan
pedofil ke polisi untuk diselidiki di dunia siber," katanya.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi
khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara daring melalui media
sosial dengan akun "Official Loly Candys Group 18+".
Akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota
mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia.
Petugas meringkus empat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias
Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias
Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).
Polri gandeng Kemkominfo ungkap kasus pedofil di medsos
Selasa, 21 Maret 2017 14:14 WIB