Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
tiga pejabat Bea dan Cukai dalam penyidikan kasus suap kepada Patrialis
Akbar semasa dia menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Pejabat yang
dipanggil yakni Direktur Penindakan Penindakan dan Penyidikan Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Harry Mulya, Kepala
Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Tipe A Tanjung Priok Imron dan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
Tahi Bonar Lumbanraja.
"Tiga saksi dipanggil untuk tersangka BHR," kata Kepala Biro Humas
KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, merujuk pada tersangka Basuki
Hariman.
Penyidik KPK sudah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta, pada 6 Maret 2017.
Penyidik menyita dokumen impor dari Kantor Pelayanan Utama Tanjung
Priok dan kantor pelayanan di Marunda, termasuk data sejumlah importir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima
hadiah 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1
miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo
Pratama Basuki Hariman.
Basuki Hariman memberikan uang itu kepada
Patrialis agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil
Undang-Undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 16 Februari 2017
menyatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran
berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
KPK panggil tiga pejabat Bea Cukai
Selasa, 21 Maret 2017 14:21 WIB