Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Taufik Effendi, yang menjadi Wakil Ketua Komisi
II DPR saat pembahasan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik
(e-KTP), membantah menerima uang terkait proyek tersebut saat bersaksi
dalam sidang.
"Tidak pernah," jawab Taufik ketika Ketua Majelis Hakim John
Halasan bertanya apakah dia menerima uang terkait proyek tersebut dalam
sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
"Yakin?" tanya hakim.
"Yakin yang Mulia," jawab Taufik.
"Kalau tidak menerima uang, ada bagi-bagi uang?," tanya Hakim John kembali.
"Saya tidak tahu," jawab Taufik.
Hakim kemudian menanyakan
kehadirannya dalam rapat-rapat mengenai e-KTP. Taufik mengaku pernah
hadir tapi menyatakan lebih banyak tidak hadir.
"Saya lebih banyak membahas masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena saya Ketua Panja-nya," jelas Taufik.
Dia juga mengaku tidak mengetahui hal-hal berkenaan dengan persetujuan usul proyek e-KTP yang ditanyakan hakim.
"Secara utuh saya tidak mengetahui," jawab Taufik.
Dalam dakwaan jaksa, Taufik Effendi disebut menerima 103 ribu dolar
AS terkait proyek e-KTP yang nilainya total Rp5,9 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Pejabat
Pembuat Komitmen di instansi itu.
Taufik Effendi bantah terima uang e-KTP di sidang
Kamis, 23 Maret 2017 14:56 WIB