Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2010
Teguh Juwarno mengaku tidak menghadiri rapat mengenai proyek pengadaan
kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena sedang sakit.
"Saat pembahasan KTP-E saya tidak hadir sehingga saya tidak bisa
memberikan catatan. Pada rapat 5 Mei 2010 itu saya sedang terbaring
sakit karena putus otot tendon kaki saat main futsal. Tanggal 7 Mei saya
harus operasi besar," kata Teguh dalam sidang kasus itu di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Dia juga menjawab "Tidak pernah" saat hakim bertanya apakah secara
faktual dia pernah ikut rapat pembahasan e-KTP dan pernah tanda-tangan
surat terkait e-KTP.
Keterangan dalam surat dakwaan bahwa sebelum rapat pada 5 Mei 2010
terdakwa Irman bertemu dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Ganjar
Pranowo, Taufik Effendi, dan Teguh Juwarno, menurut dia keliru.
Baca juga: (Hakim tanyakan rapat-rapat e-KTP ke Teguh Juwarno)
"Keterangan tersebut keliru. Saat itu saya sedang sakit, saya bisa serahkan surat rekam medisnya," jawab Teguh.
Dalam persidangan, Teguh sempat menyatakan bahwa ada dua rapat
penting membahas proyek e-KTP di Komisi II DPR yakni pada 5 Mei 2010 dan
11 Mei 2010.
"Pertama rapat kerja dengan Mendagri dengan Komisi
II pada 5 Mei 2010 itu rapat usulan anggaran kemudian Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemendagri pada 11 Mei 2010," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teguh menerima uang 167 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP yang nilainya Rp5,9 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Sugiharto, Pejabat
Pembuat Komitmen di instansi itu.
Teguh Juwarno mengaku tak hadiri rapat e-KTP
Kamis, 23 Maret 2017 15:04 WIB