Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian
Agama menyetujui rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017
rata-rata sebesar Rp34.890.312.
"Menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji 1438
Hijriyah/2017 Masehi sebesar Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR
RI Ali Taher di Jakarta, Kamis.
Istilah "direct cost" atau biaya langsung itu sendiri merujuk pada
jumlah biaya yang harus dibayar calon jamaah haji Indonesia yang
ditetapkan berangkat pada tahun 2017.
Angka BPIH 2017 meningkat dibanding tahun 2016 yang ditetapkan rata-rata sebesar Rp34.641.304.
Menurut Ali, penetapan angka BPIH tahun 2017 dipengaruhi banyak
faktor seperti naiknya kuota haji reguler yang mengalami kenaikan
sebesar 31,4 persen.
Pada 2016, jumlah jamaah haji reguler sebanyak 155.200 sementara tahun 2017 adalah 204.000 jamaah.
DPR, kata dia, juga sepakat dengan pemerintah yaitu terkait kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017.
Kebijakan tersebut adalah penetapan mata uang operasional dan penyetaraan nilai tukar.
Komisi VIII, kata dia, setuju komponen penerbangan dan seluruh
transaksi dalam negeri akan menggunakan kurs rupiah sementara biaya
operasional haji di Arab Saudi menggunakan riyal.
Selanjutnya, nilai kurs 1 riyal disetarakan Rp3.570 dan pengumuman BPIH 2017 ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
DPR sepakati biaya haji 2017 Rp34,8 juta
Kamis, 23 Maret 2017 21:58 WIB