Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan
toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan
sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah
ditetapkan.
"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi
transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk
diberlakukan," kata Menhub Budi dalam siaran pers yang diterima di
Jakartam Jumat.
Hal itu disampaikan Menhub Budi untuk mensosialisasikan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai
berlaku 1 April 2017.
Baca juga: (Kata konsumen soal kemungkinan tarif transportasi online naik)
Dalam waktu tiga bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada
penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak
Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Namun setelah tiga bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada
sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang
tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran
aplikasi.
"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara
tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak
memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.
Baca juga: (Kata warga jika tarif transportasi online naik)
Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan
melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat
luas.
"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi
pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah, sebenarnya secara
prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan
berusaha," katanya.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro
Kirono menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku kekerasan,
pengeroyokan, ataupun pengerusakan terkait pemberlakuan aturan ini.
"Kalau sampai tidak bisa menahan emosi dan mengarah ke pelanggaran hukum, saya akan tetap tegakkan hukum," tegasnya.
Menhub beri toleransi tiga bulan angkutan online
Jumat, 24 Maret 2017 12:42 WIB