Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah mengedepankan prinsip keadilan
dalam mengatur angkutan "online".
"Waktu saya Menko Polhukam, masalah ini (angkutan online) jadi isu.
Tapi spiritnya begini, pemerintah ingin buat berkeadilan," katanya dalam
Coffee Morning dengan wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Luhut, pemerintah ingin membuat aturan yang adil, artinya
tidak berpihak pada satu pihak dan mematikan pihak lainnya.
"Harus berkeadilan, enggak boleh monopoli," tegasnya.
Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek menunjukkan
bahwa pemerintah berupaya mencari keadilan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan pemerintah tak ingin
angkutan berbasis teknologi mati. Terlebih, angkutan online juga telah
banyak menyerap tenaga kerja Indonesia.
"Kalau pun mati, biar waktu yang menjawab. Jadi kita cari yang terbaik," ujarnya.
Oleh karena itu, Luhut juga mengatakan skema tarif atas dan bawah
akan diberlakukan pemerintah agar keadilan bisa dirasakan baik oleh
pengusaha layanan transportasi online maupun transportasi konvensional.
"Ada harga bawah, atas, jadi enggak semaunya perang tarif. Buat apa
perang tarif bunuh-bunuhan. Pemerintah pada posisi mengedepankan semua
pihak bisa happy," tukasnya.
Ada 11 poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
32 Tahun 2016 di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas
silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah
angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian
berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
Sementara terkait dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini
nantinya akan ditentukan oleh pemeritah daerah untuk menghindari
persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut.
Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang.
Luhut: pemerintah kedepankan keadilan dalam atur angkutan "online"
Jumat, 24 Maret 2017 16:17 WIB