Jambi (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, Kota Jambi
berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap Polwan bernama Gitta
Amelia (21) setelah setahun kabur melarikan diri ke Batam, Kepri.
Pelarian pelaku jambret yang merupakan seorang residivis dan lebih
dari satu tahun menjadi buronan pihak kepolisian berakhir setelah
beberapa hari lalu berhasil ditangkap anggota Polsek Telanaipura, Jambi,
kata Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Sabtu.
Pelaku bernama Riyan Saputra (20) alias Iyan warga RT 11, Kelurahan
Legok, Kecamatan Danau Sipin, nekat melakukan aksi Jambret terhadap
seorang Polisi wanita (Polwan) pada Januari 2016 lalu di wilayah Murni,
Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Ditambahkan Kapolsek setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepualauan Riau.
"Penangkapan pelaku berdasarakan informasi yang diterima polisi bahwa pelaku ini pulang ke Jambi," kata Bastari Yusuf.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut nekat
menjambret tas sandang milik seorang Polwan bernama Gita Amelia yang
berdinas di Mapolres Muara Jambi.
Riyan yang awalnya telah melakukan pengintaian terlebih dahulu
terhadap calon korbannya, membuntuti korban dari arah belakang hingga
menjalankan aksinya dengan lancar.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor untuk hendak
pulang kerumahnya, tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai
sepeda motor, kemudian tepat di persimpangan jalan di kawasan Kelurahan
Murni, Kecamatan Danau Sipin, pelaku langsung dengan cepat mengambil tas
sandang milik korban hingga korban sempat terjatuh.
Atas kejadian itu, korban kemudian segera melaporkan pelaku ke
Mapolsekta Telanaipura kota Jambi, beruntung saat kejadian, korban
sempat mengenali nomor polisi (nopol) kendaraan yang dipakai pelaku,
namun korban keburu kabur ke daerah Batam untuk menghilangkan jejak
pencarian pihak kepolisian.
Setelah itu pelaku kemudian kembali ke Jambi untuk bisa menjalani
aktivitasnya sebagai juru parkir, namun berapa hari berada di Jambi, tim
buser segera melakukan penangkapan kepada pelaku di kediamannya tanpa
melakukan perlawanan.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di rumahnya dan pelaku kita
tangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kompol Ahmad Bastari Yusuf.
Atas segala perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di jeruji besi
Mapolsekta Telanaipura Kota Jambi dan pelaku juga terancam pasal 365
KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman
penjara diatas lima tahun.
Penjambret polwan ditangkap setelah setahun buron
Sabtu, 25 Maret 2017 14:45 WIB