Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai
Hanura Miryam S Haryani mengajukan praperadilan terhadap KPK yang
menetapkan dirinya tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang
tidak benar pada persidangan.
"Hari ini saya datang untuk
memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan
praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S. Haryani atas
penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4) lalu
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Miryam, Aga Khan,
di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Miryam disangkakan sebuah pasal yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam
persidangan kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik (KTP-E) untuk dua
terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
Kemendagri Sugiharto pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Miryam S Haryani mengaku mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
saat penyidikannya karena diancam penyidik KPK.
"BAP isinya
tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam
pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata
Miryam, sambil menangis.
Menurut Aga, materi gugatan praperadilan
mengenai penetapan kewenangan tersangka bukanlah wilayah KPK, karena
menurut Aga hal itu masuk dalam tindak pidana umum.
"Itu kan hak
setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami mohon juga
kepada KPK pada saat kami melakukan upaya praperadilan, kami mohon kita
uji dulu bahwa praperadilan ini diterima atau tidak. Untuk sementara
sih. Kan banyak kasus lain kan, Miryam sama saja dengan yang lain. Masa
(kasus) yang lain bisa dihentikan, kami tidak bisa?" ucap Aga.
Miryam juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yaitu pada 13 dan 18 April dengan mengirimkan surat izin dokter.
"Setelah
kita pertimbangkan, kita ajukan praperadilan, jadi kami fokus di
praperadilan dulu. Seyogyanya kami mohon kepada KPK untuk hak kita,
tolong dong hargai juga. Kami juga punya hak apabila tidak sepakat
dengan penetapan tersangka dapat mengajukannya praperadilan," tambah
Aga.
Aga mengaku bahwa kliennya saat ini kemungkinan berada di kota Bandung.
"Hari
ini memang ada penggeledahan dilakukan di rumah beliau. Tapi kebetulan
saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari
orang yang menjaga rumah klien saya," ungkap Aga.
Penggeledahan
itu dilakukan di rumah Miryam di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai
pukul 11.00 WIB, namun saat ini sudah selesai.
Miryam Haryani praperadilankan KPK
Selasa, 25 April 2017 16:42 WIB