Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan meminta semua perusahaan
di industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah antisipatif untuk
memastikan keamanan infrastruktur teknologi informasi dan layanan sistem
informasinya dalam keadaan aman.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono
mengatakan, antisipasi tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan
serangan masif ransomware berjenis WannaCrypt atau WannaCry di beberapa
negara termasuk Indonesia.
Menurut Triyono, OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri
keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga
jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu atau
tidak.
"Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu," ujar Triyono di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, antisipasi penyebaran virus tersebut juga dilakukan
di jaringan teknologi informasi OJK. Sampai saat ini, lanjutnya, juga
belum ada laporan mengenai jaringan teknologi informasi OJK yang
terinfeksi virus tersebut.
Sebagai salah satu langkah antisipasi, layanan OJK yang berbasis
internet untuk sementara tidak beroperasi. OJK akan mengumumkan
informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di
laman tersebut.
Ada pun layanan OJK yang tidak beroperasi untuk sementara tersebut antara lain:
1. Laman OJK (www.ojk.go.id)
2. Layanan surat elektronik
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK)
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten)
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana)
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM)
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB)
11. Layanan SIJINGGA
12. Layanan FCC (Financial Customer Care)
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence)
14. Layanan SIELOG
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
16. Layanan OJKWay
17. Layanan E-Licensing Perbankan
18. Layanan SPRINT
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan)
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan
21. Layanan Sikapi Uangmu
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online)
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing)
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi)
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK)
28. Layanan Minisite AIRM
29. Layanan FTP BPJS
30. Layanan Laku Pandai
31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram)
OJK minta industri keuangan antisipasi serangan Ransomware WannaCry
Senin, 15 Mei 2017 22:26 WIB