Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi penyidikan memberikan
keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi
proyek KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S.
Haryani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK
tengah mendalami peran pengacara Anton Taofik dalam pencabutan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dalam penyidikan perkara dugaan korupsi
e-KTP.
Rabu 10 Mei, KPK juga pernah memeriksa Elza Syarief untuk mendalami peran Anton.
KPK tengah mendalami pertemuan Anton dengan Miryam di kantor pengacara Elza Syarief.
"Untuk
saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor
pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada
pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih
sebagai saksi," kata Febri Diansyah, Jumat pekan lalu.
KPK ingin
mendalami apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat
dengan pencabutan BAP Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan Miryam S Haryani
sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam sebuah pasal yang
membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak
Rp600 juta.
Pengacara Elza Syarief diperiksa KPK
Senin, 22 Mei 2017 11:27 WIB