Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
perpanjangan masa penahanan terhadap Andi Narogong alias Andi Agustinus
tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP
Elektronik/KTP-E).
"Untuk tersangka Andi Agustinus (AA) dalam kasus KTP-e, hari ini
dilakukan perpanjangan masa penahanan 30 hari ke depan mulai besok 23
Mei sampai dengan sekitar tanggal 21 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Saat ini, Andi Narogong ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait
penanganan kasus KTP-e tersebut dalam proses penyidikan untuk tersangka
Andi Agustinus sekaligus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain.
"Hari ini kita tahu dilakukan persidangan juga dalam kasus KTP-e
dijadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang saksi, tentu kami
terus mempelajari fakta-fakra persidangan yang ada tersebut," katanya.
Dalam dakwaan perkara KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi
Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara
Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal
untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan
total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314
triliun.
Selain itu terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek
pengadaan paket KTP-e tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN
Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu
Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu
Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah
Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh
Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim
Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi
Agustinus.
Dalam dakwaan perkara KTP-e itu juga disebut bahwa mantan Mendagri
Gamawan Fauzi menerima sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta dan
mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini menerima sejumlah 2,7 juta dolar
AS dan Rp22,5 juta.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) Irman
dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
KPK perpanjang masa penahanan Andi Narogong
Senin, 22 Mei 2017 22:59 WIB