Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Untuk kesekian kalinya Presiden Amerika Serikat
Donald Trump mendapat pukulan politik yang telak setelah pengadilan
banding menolak permohonan pemerintah Trump untuk menguatkan larangan
warga enam negara muslim masuk ke Amerika Serikat.
Pengadilan
banding menyatakan larangan itu diskriminatif. Trump masih punya satu
kesempatan lagi di pengadilan kasasi di Mahkamah Agung.
Keputusan yang ditulis Ketua Hakim Roger Gregory itu menyebut Keppres Trump intoleran, punya itikad buruk, dan diskriminatif.
Jaksa Agung Jeff Sessions menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Putusan
ini sangat membahayakan dan kita mesti menyediakan sarana apa pun demi
mencegah teroris masuk ke Amerika Serikat dan menciptakan pertumpahan
darah dan kekerasan," kata Michael Short, juru bicara Gedung Putih.
Sedangkan
Hakim Gregory menyatakan seorang ahli menyimpulkan tujuan Keppres Trump
itu adalah mengecualikan orang dari Amerika Serikat hanya karena
keyakinan keagamaannya.
Pengadilan banding juga mempertanyakan
argumentasi pemerintah bahwa presiden mempunyai wewenang luas dalam
melarang orang masuk ke AS.
Pengadilan banding Virginia ini
mengkaji keputusan hakim Theodore Chuang di Maryland yang menolak
Keppres imigrasi Trump 6 Maret lalu.
Keenam negara mayoritas muslim itu adalah Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, demikian Reuters.
Trump terpukul lagi, pengadilan banding tolak Keppres imigrasi muslimnya
Jumat, 26 Mei 2017 7:52 WIB