Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengadaan helikopter
militer AgustaWestland (AW) 101 yang menyebabkan kerugian negara sekitar
Rp220 miliar.
Gatot menyampaikan pengumuman itu bersama Kepala Satuan Angkatan
Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru
Bicara KPK Febri Diansyah.
"Dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI punya alat
bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke
penyidikan, sementara menetapkan tiga tersangka militer," kata Gatot
dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, Jumat.
"Pertama adalah Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat
akte komitemn PPK dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Gatot.
Inisial FA digunakan untuk Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy yang
saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara.
Sebelumnya ia merupakan Danlanud Iswahyudi Madiun (2015-2016),
Kadisadaau (2016-2017) dan Kaskoopsau I (2017-2017).
"Tersangka kedua adalah Letkol admisitrasi BW pejabat pemegang kas
atau pekas dan tersangka ketiga Pelda (Pembantu letnan dua) SS, staf
pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," tambah Gatot.
Penetapan
tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim POM TNI dan KPK
terhadap enam saksi dari TNI dan tujuh warga sipil/non-militer.
Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.
PT
Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan jasa peralatan militer
non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk
terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan
militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP").
"Jadi dengan kerja sama hasil penyelidikan POM TNI dan KPK dan PPATK,
terhadap dugaan penyimpangan pengadaan Heli AW 101 TNI AU, hasil
sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220
miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai satu dolar AS adalah Rp13
ribu," jelas Gatot.
Para tersangka melakukan kejahatan mereka dengan menggelembungkan harga.
"Jadi POM TNI meningkatkan dari penyelidkan ke penyidikan ini sudah
mendapatkan informasi awal bahwa minimal ada penyimpangan, mark up sekitar Rp220 miliar. Untuk hal lain tidak bisa dibuka di sini karena berkaitan dengan rahasia penyidikan," tambah Gatot.
Total anggaran pengadaan helikopter itu Rp738 miliar. Militer
menyerahkan penyidikan tersangka perkara korupsi dalam pengadaan
helikopter yang berasal dari swasta kepada KPK.
"Tersangka dari
pihak TNI-nya sudah dinaikkan, kemudian swastanya yang menangani KPK dan
hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan mudah-mudahan tidak lama
dilakukan penyidikan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa
berjalan bersama tapi kita sepakat TNI akan dilakukan di peradilan
militer kemudian swasta di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)
biasa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Panglima umumkan tiga tersangka korupsi heli AW-101
Jumat, 26 Mei 2017 19:21 WIB