Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka
terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan
penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo
Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.
Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang
menyeret Rizieq dengan Firza Husein.
Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil
gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," tutur Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza
terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa
(16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal
29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara
di atas lima tahun.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena ia masih berada di Arab Saudi.
Rizieq Shihab tersangka dugaan pornografi
Senin, 29 Mei 2017 16:04 WIB