Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap
MS (25) warga Bangkalan karena dianggap menghina Kapolri Jenderal Tito
Karnavian pada komentarnya di media sosial Instagram.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis 25 Mei 2017 di Bangkalan
karena melalui akunnya melakukan penghinaan dan ujaran kebencian
terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial Instagram,"
kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di
Surabaya, Senin.
Frans menjelaskan komentar tersebut dilakukan yang bersangkutan
pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2017. Kemudian pihaknya melakukan
penangkapan pada tanggal 25 Mei setelah dilakukan pengejaran.
"Umumnya hal-hal yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) ini mereka mobilisasi dan berpindah dari satu
tempat ke tempat lainnya dan kebetulan kami menangkap di Bangkalan,"
ujar Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Disinggung soal status MS, Frans menyatakan hingga saat ini MS
masih diperiksa di Polda Jatim. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu
dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk melakukan pengaduan.
Pengaduan itu, kata dia, sifatnya perorangan dan dilakukan oleh pejabat negara.
UU ITE ini bisa saja menjerat siapapun juga yang melakukan
penghinaan SARA atau ujaran kebencian. Dia mengungkapkan, dalam beberapa
hari ini pihaknya juga akan melakukan penangkapan-penangkapan kepada
mereka-mereka yang melakukan ujaran kebencian atau SARA di ruang medsos.
Frans menegaskan, UU ITE tidak hanya berlaku untuk Kapolri atau
pejabat negara lainnya, tetapi siapa saja yang merasa dihina bisa
melaporkan ke kepolisian dan kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang
berlaku.
"Karena yang berkembang saat ini, bahwa kebetulan yang dihina
adalah Kapolri. Saya katakan tidak. Siapa pun yang dihina kita akan
melakukan perlakuan yang sama," kata dia.
Atas perbuatannya, MS bisa dijerat pasal 207 dan atau 208 KUHP atau
pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang
perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.
Polda Jatim tangkap penghina Kapolri di medsos
Senin, 29 Mei 2017 20:02 WIB