"Korupsi sektor swasta ingin dimasukkan ke UU Pemberantasan Tipikor, kami sedang menyusun naskahnya dan akan diberikan ke pemerintah, kalau pemerintah setuju," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, seusai memberikan ceramah di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Selasa.
Namun konsep revisi UU itu masih sedang dikerjakan dan baru akan diserahkan ke pemerintah beberapa bulan ke depan.
"Mungkin 2-3 bulan lagi diserahkan, sebenarnya UU itu akan bagus sekali, akan membentuk karakter bangsa," kata Rahardjo.
Dalam UU Pemberantasan Tipikor saat ini baru diatur korupsi antara penyelenggara negara dan pihak swasta, tapi korupsi yang murni dilakukan pihak swasta dengan swasta lain belum diatur dalam UU itu.
Dalam pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor pun baru mengatur, dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
Dia pun mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang dapat terjadi antara swasta dengan swasta.
"Ada pedagang ikan, supaya ikannya laku maka dia mengontak tukang masak di hotel tapi ternyata kualitas ikannya tidak sesuai dengan yang diinginkan," katanya.
"Ada pedagang ikan, supaya ikannya laku maka dia mengontak tukang masak di hotel tapi ternyata kualitas ikannya tidak sesuai dengan yang diinginkan," katanya.