Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan
penilaian terhadap bank nasional yang menunjukkan minat menjadi kandidat
"Qualified ASEAN Bank" (QAB) agar kemudian mampu ekspansi ke Filipina.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar
dalam temu media di Jakarta, Jumat, menjelaskan terdapat beberapa
parameter yang dipertimbangkan OJK bagi sebuah bank untuk menjadi
kandidat QAB.
Parameter tersebut antara lain bank tersebut adalah bank yang
mayoritas kepemilikannya entitas di Indonesia, merupakan salah satu bank
terbesar, mempunyai tingkat permodalan yang kuat atau minimal masuk
dalam Bank Umum Kegiatan Usaha III, mempunyai tata kelola yang baik, dan
secara umum mempunyai rekam jejak baik.
"Di luar syarat-syarat tersebut di atas, tentu bank tersebut harus
mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri. Karena bisa jadi
sebuah bank memenuhi semua syarat dimaksud namun tidak mempunyai minat
untuk beroperasi ke luar negeri," kata dia.
Kemudian, lanjut Batunanggar, setelah OJK menilai layak maka OJK
akan menyampaikan kepada negara mitra, dalam hal ini Filipina, nama bank
kandidat QAB. Selanjutnya, Indonesia dan Filipina akan melakukan
negosiasi untuk menyepakati perjanjian bilateral untuk menyepakati
hal-hal diperjanjikan.
Salah satu contoh perjanjian adalah menyangkut jumlah QAB yang akan
dipertukarkan oleh Indonesia dan Filipina. Perjanjian tersebut secara
umum bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar dan kegiatan
perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank QAB berdasarkan
prinsip timbal balik yang seimbang.
Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam
kesepakatan ini meliputi, antara lain, proses perizinan QAB, pendirian
kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik,
jenis kegiatan bank, permodalan, dan penjaminan dana nasabah.
Setelah kesepakatan bilateral disepakati, OJK akan mengirimkan
nama-nama kandidat QAB kepada BSP untuk diuji sesuai standar prudensial
yang berlaku di Filipina. Penilaian standar prudensial menjadi hal yang
penting karena prinsip kehati-hatian menjadi hal yang utama dalam semua
FTA jasa keuangan, tidak terkecuali ABIF.
"Hal tersebut berlaku sebaliknya, bagi bank yang akan masuk ke
Indonesia, maka OJK-pun akan melakukan penilaian untuk memastikan
kandidat QAB dimaksud memenuhi standar kehati-hatian di Indonesia," kata
Batunanggar.
Sebagaimana diketahui, OJK dan Bank Sentral Filipina (Bangko Sentral
ng Pilipinas/BSP) akan menandatanganani surat pernyataan minat (letter
of intent/LoI) pada Minggu (4/6).
Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, perbankan di Indonesia
yang telah layak atau masuk kategori QAB dapat berekspansi ke Filipina
dan berlaku sebaliknya.
Kerja sama tersebut juga merupakan permulaan dari proses untuk
menegosiasikan perjanjian bilateral dalam Kerangka Integrasi Perbankan
ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF).
Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota
ASEAN dengan cara menegosiasikan "Qualified ASEAN Bank" (QAB) yang akan
diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono
menjelaskan QAB memang bersifat bilateral karena setiap negara mempunyai
karakteristik berbeda dan masing-masing bank punya strategi sendiri.
Terkait QAB, entitas bank harus berkali-kali melakukan permohonan
tergantung negara yang dituju.
"Kami menciptakan infrastruktur perjanjian, namun pelaksana kami
serahkan ke industri. Diharapkan kalau sudah dapat lisensi QAB maka akan
lebih fleksibel operasionalnya," kata Kepala Departemen Komunikasi dan
Internasional OJK Triyono.
OJK segera atur pertukaran entitas perbankan Indonesia-Filipina
Jumat, 2 Juni 2017 17:47 WIB