Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
kisruh penyegelan pusat kegiatan Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat pada
Minggu (4/6) seharusnya tidak terjadi.
"Semestinya hal itu bisa dihindari sejauh tidak ada alasan yang
betul-betul bisa dibuktikan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
melanggar Surat Keputusan Bersama," kata Lukman di Jakarta, Kamis.
Menag merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama,
Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 dalam menyikapi
persoalan Ahmadiyah. SKB pada hakikatnya adalah amanah dari
Undang-Undang No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan
atau Penodaan Agama yang mengikat semua warga bangsa.
Menurut Lukman, tidak ada bukti kuat masjid Ahmadiyah itu digunakan
sebagai tempat menyebarluaskan paham bahwa ada nabi setelah Muhammad.
Dengan begitu, tidak cukup alasan untuk menutup tempat ibadah karena
setiap warga negara dijamin konstitusi untuk menjalankan ajaran agamanya
masing-masing.
Dia mengimbau semua pihak untuk tidak main hakim sendiri dalam
mengatasi persoalan Ahmadiyah. Menurut dia, persoalan silang sengketa
dan perbedaan masyarakat harus diselesaikan dengan lebih mengedepankan
musyawarah.
Kisruh Ahmadiyah dikabarkan kembali terjadi. Pemkot Depok kembali
menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah atau ketujuh kalinya dalam
kurun 2011-2017. Pemkot Depok mengatakan penyegelan dilakukan untuk
melindungi keselamatan jamaah Ahmadiyah. Sementara jamaah Ahmadiyah
menilai penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok tidak sah dan cacat
hukum.
Lukman mengatakan terdapat beberapa poin penting terkait SKB di
antaranya pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga
untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum
melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari
agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota
dan/atau anggota pengurus JAI, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk
menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui
adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak
mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum
pertama dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga
masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta
ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak
melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut,
anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
Kelima, warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan
perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan keempat dapat
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah
untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan
pengawasan pelaksanaan keputusan bersama.
Menag: kisruh Ahmadiyah Depok seharusnya tidak terjadi
Kamis, 8 Juni 2017 23:46 WIB