Tulungagung (ANTARA GORONTALO) - Badan Nasional Narkotika dan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Kabupaten Tulungagung,
Jawa Timur, proaktif mengantisipasi peredaran narkoba jenis baru
"flakka" melalui jalur paket pos atau ekspedisi dari luar negeri.
"Sebetulnya sudah kami rilis melalui website resmi kami.
Mudah-mudahan upaya pencegahan ini bisa efektif," kata Kepala BNN
Kabupaten Tulungagung AKBP Indra Brahmana di Tulungagung, Kamis.
Ia mengatakan di Tulungagung maupun daerah-daerah lain di Indonesia
sejauh ini memang belum ada temuan kasus narkoba jenis flakka beredar.
Namun Indra mengingatkan potensi penyelundupan produk narkoba
berbahaya yang memiliki efek sangat merusak melebihi kokain maupun jenis
narkoba lain yang sudah ada itu masih terbuka.
Salah satu celah yang kini diantisipasi betul oleh BNN bersama
jajaran Bea Cukai adalah pengiriman obat terlarang itu melalui paket pos
atau jasa ekspedisi.
"Tidak kami pungkiri potensi penyelundupan yang kerap terjadi
selama ini adalah melalui paket pos. Oleh karena itu pengawasan dan
teknik pendeteksian secara dini terus kami tingkatkan," katanya.
Senada, Kepala KPPBC Tipe Pratama Tulungagung Adiek Marga Raharja
mengatakan siergi pengawasan mereka lakukan bersama BNN dengan
memperketat pemeriksaan setiap paket barang yang datang dari luar
negeri.
Untuk mengoptimalkan, kata dia, saat ini langkah awal yang
dilakukan adalah mengenali bentuk, jenis-jenis serta model narkoba
flakka tersebut.
"Instruksi untuk melakukan pengawasan dan antisipasi sudah turun ke
seluruh jajaran bea cukai di daerah, terutama dari jalur ekspedisi
karena infonya flakka ini barangnya sangat kecil sehingga mudah
diselundupkan melalui paket pos," kata Adiek.
Dengan mengenali bentuk dan model flakka iti, diharapkan petugas
bea cukai cepat mengidetifikasi dan selanjutnya melakukan tindakan
pencegahan saat mendapati paket mencurigakan berisi narkoba berbahaya
tersebut.
Menurut petugas BNN, flakka digambarkan sebagai pil berbentuk
prisma yang kecil. Dalam literatur lain flakka disebut memiliki bentuk
seperti pecahan kerikil putih mirip kristal, sehingga di beberapa negara
di sebut dengan istilah "gravel" (kerikil).
Obat ini dibuat menyerupai kokain. Namun, pada tahun 2012, kelompok
pembuat obat sintetis terkait dilarang beroperasi. Pasalnya, flakka
berpotensi jauh lebih berbahaya ketimbang kokain.
Orang yang mengkonsumsi flakka akan mengalami halusinasi kuat
sehingga merasa seperti sosok superhero, kata petugas BNN Tulungagung.
"Efek sakaw-nya bisa sangat parah dan berpotensi merusak sel-sel
otak dalam jangka panjang. Lebih buruk dibanding narkoba jenis kokain
sekalipun," katanya.
BNN-Bea Cukai mengantisipasi narkoba "flakka"
Kamis, 8 Juni 2017 23:49 WIB