Islamabad (ANTARA GORONTALO) - Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman mati
karena melakukan penghujatan di Facebook, ungkap pengacara pada Sabtu
(10/6), hukuman pertama atas tuduhan yang muncul dari media sosial.
Hakim
Shabbir Ahmad Awan menyampaikan putusan itu di Bahawalpur, sekitar 600
kilometer bagian selatan ibu kota Islamabad, membuktikan bahwa Taimoor
Raza bersalah karena menghina Nabi Muhammad SAW, ungkap jaksa penuntut
Shafiq Qureshi kepada AFP.
Raza berargumen di Facebook tentang
Islam dengan seseorang yang ternyata merupakan seorang pejabat dari
departemen kontraterorisme, ungkap pengacara pembela Rana Fida Hussain
kepada AFP.
Pejabat itu mengajukan tuntutan terhadap Raza atas komentarnya yang dimuat di jejaring sosial Facebook.
Hussain mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan dia akan mengajukan banding atas hukuman itu.
Penghujatan
merupakan tuduhan sensitif di Pakistan, bahkan tuduhan yang tidak
terbukti benar saja dapat memicu aksi kekerasan.(kn)
Pria Pakistan dihukum mati atas kasus penghujatan di Facebook
Minggu, 11 Juni 2017 11:24 WIB