Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara)
menyebutkan kasus dugaan penyalahgunaan izin impor PT Garam merupakan
bentuk kegagalan melindungi petambak garam Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis
diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan tindakan penyalahgunaan izin
tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 125 Tahun 2015
tentang Ketentuan Importasi Garam.
Dia menyatakan, sudah jelas tertuang di aturan itu bahwa importir
garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam
industri kepada pihak lain.
"Dampaknya tiga juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan
menjadi semakin sulit bersaing di pasar nasional dan semakin terpuruk,"
katanya.
Tertangkapnya Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono pada Sabtu
(10/6) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Badan Reserse Kriminal Polri kian memperjelas lemahnya perlindungan
negara pada petambak garam Indonesia, lanjutnya.
Pusat Data dan Informasi Kiara pada Agustus 2016 mencatat,
permasalahan substansi yang dihadapi oleh petambak garam Indonesia
adalah minimnya sarana dan prasarana di tambak garam dan buruknya akses
air bersih dan sanitasi di tambak garam.
Selain itu, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk
produksi dan pengolahan garam, besarnya peran tengkulak di dalam rantai
distribusi dan pemasaran garam dan harga garam yang rendah.
Menurut dia, kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam
di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri
tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang
berlaku sejak Desember 2015.
Karut-marut pengelolaan garam butuh perhatian yang serius, butuh
semua pihak melakukan evaluasi bersama terhadap pengelolaan garam
Indonesia. Dalam hal ini salah satunya adalah Menteri Perdagangan yang
mesti melakukan audit internal di kementeriannya, katanya.
"Di sisi lain perlu langkah berani untuk mendorong Menteri
Perdagangan agar segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125
Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," ujar
Susan.
Kasus PT Garam adalah kegagalan lindungi petambak garam
Minggu, 11 Juni 2017 15:53 WIB