Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan KTP
elektronik, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Irman menceritakan pembagian uang Rp520 miliar
dalam proyek tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Irman menjawab "betul"
saat hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan apakah benar sekitar tahun
2011 Sugiharto menemui dia di ruang kerjanya dan memperlihatkan secarik
kertas berisi catatan yang katanya berasal dari Andi Narogong,
pengusaha direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma.
Catatan itu isinya
rencana penyerahan dari Andi Narogong dengan sejumlah nama, "ketua
Setya Novanato, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Chareuman, Komisi II
DPR".
"Betul yang mulia, bahkan setelah saya bertemu dengan Giarto
(Sugiharto) setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lebih lengkapnya
ada, ada catatan itu Rp520 miliar totalnya dengan rinciannya," tambah
Irman.
Rinciannya, kartu Kuning untuk Golkar Rp150 miliar, kemudian biru itu
Partai Demokrat Rp150 miliar, dan ketiga Merah Rp80 miliar.
"Kemudian ada MA, yaitu Marzuki Alie 20, kemudian berikutnya Anas
Urbaningum itu 20 juga, kemudian ada juga CH, itu Chaeruman Harahap 20,
kemudian ada LN atau partai lainnya itu jumlahnya 80. Itu secara lengkap
baru saya dapatkan dari Pak Giarto," katanya.
"Ini rencana
seperti ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan dengan
Andi dan konsorsium yang akan menang. Realisasinya setelah menang
pencairan termin 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan laporan dari konsorsium
melaui Pak Anang ke Pak Giarto," tambah Irman.
Irman juga mengaku masih ada uang untuk Serektaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu, Diah Anggraini.
"Pada pertengahan 2012, ada laporan dari Anang, salah satu dirut
konsorsium kepada Giarto. Bagi kami, tidak masalah ada aliran uang, tapi
tanpa saya duga sekitar Mei atau Juni, Pak Giarto menghadap ke saya
mengatakan bahwa Andi mau datang ke ruangan saya untuk memberikan uang
ke Bu Diah 300, untuk saya 300 dan untuk Giarto 100," ungkap Irman.
Uang 300 ribu dolar AS itu seluruhnya dititipkan kepada Sugiharto yang selanjutnya akan diberikan ke Irman dan Diah.
"Khusus saya, saya sudah setorkan kepada kas negara melalui KPK. Saya
menyesal tidak langsung saya kembalikan, yang menggoda saya seiring
dihadapkan kepada pengeluaran yang tidak ada sumbernya sehingga bukan
untuk keluarga, untuk pengeluaran, salah satunya kalau ada permintaan
yang tidak ada sumbernya," tambah Irman.
Selain itu, Irman juga menerima Rp50 juta.
"Jadi total menerima 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta semuanya sudah dikembalikan semua Yang Mulia," ungkap Irman.
Dalam dakwaan disebutkan anggaran pengadaan KTP-e senilai Rp5,9
triliun dikawal oleh fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi
Andi Narogong memberikan bayaran kepada anggota DPR dan pejabat
Kemendagri yang rincian pembagiannya sebagai berikut:
1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek
2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar tujuh persen atau Rp365,4 miliar
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar
e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar
Selain Irman, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Terdakwa kasus KTP-e ungkap pembagian uang Rp520 miliar
Senin, 12 Juni 2017 18:34 WIB