Bandung (ANTARA GORONTALO) - Buni Yani akan mengajukan nota keberatan atau
eksepsi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait
pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan itu oleh
karena saya belum pernah diperiksa itu untuk pasal 32," ujar Yani, di
Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Yani mengatakan, dia hanya
mengerti isi dakwaan pasal 28 Ayat 2. Bahkan menurut dia, Forensik
Kepolisian Indonesia sudah menyatakan video itu tidak diutak-atik Yani
dan hanya mengunggah ulang video itu di akun Facebook-nya.
"Saya
hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti. Saya
belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya tidak mengerti itu
poinnya," katanya.
Oleh karena itu, dia akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar tanggal 20 Juni 2017.
Sementara
itu, salah satu kuasa hukum Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, atas
hasil sidang perdana, mereka mengkritisi enam poin yang didakwakan JPU.
Menurut
dia, salah satu poin yang dikritisi pasal 32 Ayat 1 yang secara
tiba-tiba didakwakan saat masuk proses pengadilan. Padahal, kata dia,
saat proses penyidikan kliennya tidak pernah sekalipun diperiksa atas
tuduhan pasal tersebut.
"Oleh penuntut umum kepada Pak Buni ada
kurang lebih enam poin yang kita kritisi dan mungkin ini kita ke depan
akan jadikan sebagai eksepsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa
penuntut umum, Andi Taufik, membacakan dakwaan pasal 32 Ayat 1 yang
dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Basuki Purnama
(Ahok) saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption
'penistaan terhadap agama?' (pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta
kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini,
tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI
Jakarta," kata dia.
Buni Yani akan ajukan eksepsi
Selasa, 13 Juni 2017 15:04 WIB