Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memastikan bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan
perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, mengenai
komitmen pajak yang harus dibayarkan.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu
kesepakatan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016," kata Sri
Mulyani di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan kesepakatan itu, Sri Mulyani menjelaskan, Google yang
selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah
berkomitmen segera membayar pajak.
Meski demikian ia tidak menyebutkan besaran pajak yang akan dibayarkan Google kepada pemerintah.
"Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan satu perusahaan atau WP membayar berapa," ujarnya.
Google sebelumnya enggan melaksanakan kewajiban perpajakan meski
telah melakukan kegiatan operasional di Indonesia dengan alasan
perusahaan tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Direktorat
Jenderal Pajak kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta Google
menyerahkan laporan keuangan agar dapat menghitung pajak dari
penghasilan yang diterima.
Otoritas pajak memantau pajak Google
sejak April 2016 karena bisnis teknologi informasi saat ini telah
berkembang pesat dan membawa penghasilan besar, terutama penghasilan
dari iklan.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia
telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III
dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak
Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha Tetap (BUT)
sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari
Indonesia dikenakan pajak penghasilan.
Menkeu pastikan kesepakatan dengan Google soal pajak
Selasa, 13 Juni 2017 15:15 WIB