Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya fokus menyelesaikan
berkas berita acara pemeriksaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Syihab yang menjadi tersangka dugaan percakapan dan foto
berkonten pornografi.
"Kami masih menyelesaikan berkas perkara," kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Argo mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa dan memastikan
langkah selanjutnya, termasuk upaya membawa Rizieq dari Arab Saudi ke
Indonesia.
Sejauh ini, menurut Argo, polisi belum mengambil langkah untuk
memulangkan paksa Rizieq ke Indonesia, termasuk upaya mengajukan
permohonan mencabut paspor Rizieq kepada Direktorat Jenderal Imigrasi
karena masih terdapat sejumlah pilihan lain.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan
seorang wanita Firza Husein atas dugaan penyebaran percakapan dan foto
vulgar pada hari Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6
juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
Polda Metro fokus selesaikan berkas perkara Rizieq
Sabtu, 17 Juni 2017 23:38 WIB