Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil istri dan
anak mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chaeruman
Harahap dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan
Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional (KTP elektronik).
Ratna Sari Lubis, istri Chaeruman yang berprofesi sebagai ibu rumah
tangga dan anak Chaeruman, Wannahari Harahap, seorang pegawai BUMN,
masuk dalam daftar saksi yang dipanggil hari ini.
"Ratna Sari Lubis dan Wannahari diperiksa untuk tersangka AA (Andi
Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain keduanya, KPK juga memanggil Siti Arimbi Pulungan yang
berprofesi sebagai guru, Elly Derlina Harahap (wiraswasta) dan Suryadi
Gozali dari swasta sebagai saksi Andi Agustinus.
Chaeruman
disebut punya peran penting dalam penanggaran KTP elektronik. Chaeruman
juga disebut menerima total 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar, seperti
dikutip dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman
dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Sejumlah peran Chaeruman dalam dakwaan itu antara lain menghadiri
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR.
Sebelum
RDP, Irman bertemu dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, M Nazaruddin,
Andi Agustinus dan sejumlah anggota Komisi II DPR saat itu yakni
Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno,
Ignatius Mulyono, Mustoko Weni dan Arief Wibowo untuk membahas program
KTP elektronik sebagai program prioritas utama yang dibiayai menggunakan
APBN murni secara multiyears.
Dalam dakwaan disebutkan pula, bahwa pada Oktober 2010 Andi Agustinus
kembali memberikan uang kepada Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II
DPR sejumlah 550 ribu dolar AS.
Baca juga: Terdakwa kasus KTP-e ungkap pembagian uang Rp520 miliar
Pada
Mei 2011, setelah RDP, Irman dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman
Harahap melalui Miryam S Haryani, anggota Komisi II fraksi Partai
Hanura, sejumlah 100 ribu dolar AS untuk membiayai kunjungan kerja
Komisi II DPR ke beberapa daerah.
Sugiharto pun meminta uang
kepada Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi dan selanjutnya
Sugiharto memberikan uang itu kepada Miryam.
Chaeruman juga disebut menjadi orang yang menghubungkan antara
pengacara Hotma Sitompul dan Kemendagri untuk membicarakan permintaan
bantuan hukum atas laporan peserta lelang terhadap pengadaan KTP
elektronik ke Polda Metro Jaya, yang menyeret nama Sugiharto dan Ketua
panitia pengadaan Drajat Wisnu Setiawan.
Irman lalu memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada rekanan yaitu
kepada Anang Sudiharjo sejumlah 200 ribu dolar AS dan Paulus Tanos
sejumlah 200 ribu dolar AS. Sugiharto menyerahkan uang 400 ribu dolar AS
itu ke anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo untuk membayar jasa
advokat.
Selain itu Irman juga membayar Hotma Sitompul sebesar Rp142,1 juta yang bersumber dari anggaran Kemendagri.
KPK panggil istri dan anak Chaeruman Harahap terkait kasus KTP-e
Senin, 19 Juni 2017 13:16 WIB