Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Loade M Syarif menyatakan KPK tidak bermaksud melecehkan lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani
dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehan lembaga DPR yang
terhormat, KPK hanya mengutip beberapa pasal di Undang-Undang MD3 dan
Undang-Undang KPK," kata Syarif di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil
tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa KPK dapat diartikan obstruction of justice.
"Karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses
politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," ucap
Syarif.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka
pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP-elektronik Miryam S Haryani
meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait
pemanggilan Miryam.
Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK sendiri sudah menandatangani surat itu sebagai respons terhadap
surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI terkait dengan
permintaan menghadirkan Miryam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/6) menyatakan
KPK tidak menghadirkan Miryam karena masih dalam proses penahanan di KPK
dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan serta akan segara
dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Febri, KPK juga menjelaskan kalau itu terkait penanganan
perkara, maka ada klausul yang sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 yang harus dipatuhi, yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang
independen sehingga pengaruh dari kekuasan manapun terkait dengan
penanganan perkara tidak dilakukan.
"Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah
bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait
Badan-Badan Kehakiman dan kami harus mematuhi hal tersebut," tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa surat yang diterima KPK dari DPR RI
tersebut tidak dicantumkan adanya keputusan DPR RI tentang pembentukan
Pansus Hak Angket.
"Yang dihadirkan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam,
jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Hak Angket DPR
tersebut," ucap Febri.
Sementara itu atas ditolaknya permintaan untuk menghadirkan Miryam
oleh KPK, Pansus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua
terhadap Miryam.
KPK tidak lecehkan DPR terkait ketidakhadiran Miryam
Selasa, 20 Juni 2017 11:32 WIB