Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara pemberian keterangan
tidak benar pada persidangan perkara korupsi proyek KTP elektronik
(KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka (yang) memberikan
keterangan tidak benar saat persidangan atas nama terdakwa Irman dan
Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota
Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka
perintang proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-e.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka merintangi proses
penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada
persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata
Febri.
KPK sedang mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa
pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Miryam.
"Kami
dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP
oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e,"
kata Febri pada Kamis (15/6).
"Padahal keterangannya tersebut
cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah
pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-e itu," katanya.
KPK periksa Miryam Haryani dan Markus Nari
Rabu, 21 Juni 2017 12:46 WIB