Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat
orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di
dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK
Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan untuk tersangka Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM)
ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya
Guntur.
"Sementara untuk tersangka Lily Martiani Maddari (LMM) istri
Gubernur Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di kantor KPK
Kavling C1 Kuningan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, untuk tersangka Rico Dian Sari (RDS) yang
berprofesi sebagai pengusaha ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta
Pusat.
"Sedangkan untuk tersangka Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS)
Jhoni Wijaya (JHW) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta
Timur.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana
korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu
tersebut.
KPK tahan empat tersangka dugaan korupsi proyek jalan Bengkulu
Rabu, 21 Juni 2017 17:04 WIB