Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bank Indonesia menetapkan skema "National
Standard Indonesian Chip Card Specification" (NSICCS) sebagai standar
nasional teknologi chip kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan kartu
debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau
kartu Debit di Indonesia.
"Penerapan NSICCS ini di kartu
ATM/Debit untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM
dan/atau kartu," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta
Segara di Jakarta, Rabu.
Otoritas Sistem Pembayaran juga menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) sebagai pengelola standar NSICCS.
Menurut Tirta, ASPI akan mengawal penerapan NSICCS, termasuk memelihara
dan mengembangkan standar nasional dengan memerhatikan aspek keamanan,
efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan
nasional.
Implementasi ini juga untuk integrasi operasional instrumen yang
sejalan dengan semangat Gerbang Sistem Pembayaran Nasional/National
Payment Gateway (NPG), serta mendukung terciptanya efisiensi sistem
pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan
perlindungan konsumen.
Penggunaan NSICCS dan nantinya dengan Nomor Identifikasi Personal (PIN)
enam digit wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan
kartu debet yaitu prinsipal, switching (pengalih), penerbit, "acquirer"
atau merchant), Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.
Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada
pada perangkat ATM, mesin perekam data elektronik (Electronic Data
Capture/EDC) serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses
transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30
Desember 2015, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31
Desember 2021.
Mengenai PIN enam digit,mewajibkan seluruh kartu ATM dan kartu debit,
termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib
menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit pada 30 Juni 2017.
Pengggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit ditujukan untuk meningkatkan
keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan
mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best
practice internasional.
"Sebagai regulator, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi khususnya dengan ASPI dan pelaku industri" kata Tirta.
BI tetapkan standar teknologi chip ATM tingkatkan keamanan transaksi
Rabu, 21 Juni 2017 23:07 WIB