Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau
bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai
(BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Tiga tersangka yang diperiksa itu, yakni Kasi Intel Kejaksaan
Tinggi Bengkulu Parlin Purba (PP), Direktur CV Murni Harapan Teknik
Murni Suhardi (MSU), dan PNS Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Amin
Anwari (AAN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (15/6)
memeriksa empat saksi untuk tersangka Parlin Purba (PP) dan Amin Anwari
(AAN).
"Unsur saksi adalah PNS BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu. Penyidik
ingin mendalami sejauh mana pengetahuan mitra kerja dari salah satu
tersangka terkait dengan pemberian hadian atau janji terhadap Parlin
Purba," katanya.
Menurut dia, KPK mendalami lebih rinci sejauh mana pengetahuan dari
tersangka Amin Anwari terkait pemberian dana atau indikasi suap tersebut
sehingga kami dapat mengetahui indikasi keterlibatan pihak-pihak lain
dalam konteks kasus itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana
korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas
pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat
dinihari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat adanya
dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII
Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers
di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6) malam.
KPK periksa tiga tersangka proyek BWS Bengkulu
Kamis, 22 Juni 2017 14:00 WIB