Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di DPR RI melakukan rapat internal membahas panggilan
kedua tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan
korupsi KTP Elektronik (KTP-e) Miryam S. Haryani.
"Rapat membahas secara keseluruhan karena kita sebentar lagi semua
anggota mau libur, termasuk surat yang akan kami kirim kedua kalinya,"
kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR RI Taufiqulhadi di Gedung
Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam rapat nanti akan diputuskan surat pemanggilan
tersebut, dan jika disepakati, maka surat tersebut akan dilayangkan pada
hari ini ke KPK.
Meskipun Miryam sudah memberikan keterangan kepada media massa
mengenai surat pernyataan di KPK, menurut dia, hal itu tidak cukup
sehingga yang bersangkutan harus dihadirkan di Pansus Hak Angket KPK di
DPR RI.
"Itu persoalan formal karena dia harus hadir pemanggilan, bukan kita
mengklarifikasi ke sana. Masalahnya surat itu surat memanggil,"
ujarnya.
Selain itu, ia mengemukakan, rapat pimpinan Pansus Hak Angket KPK di
DPR RI juga akan membahas rencana pertemuan dengan Kepolisian yang
diwakili Wakapolri terkait panggilan paksa Miryam.
Politisi Partai Nasdem itu juga mengatakan rapat tidak akan membahas
pendapat salah satu anggotanya Mukhamad Misbakhun, yang mengusulkan
pemboikotan anggaran KPK-Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
(Baca juga: Misbakhun usul tak bahas anggaran Polri-KPK karena tak turuti Pansus)
"Di dalam pansus angket juga belum ada rapat internal setelah rapat internal yang lalu," demikian Taufiqulhadi.
Pansus DPR rapat internal terkait panggilan kedua Miryam
Kamis, 22 Juni 2017 19:40 WIB