Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri
Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan jumlah tersangka kasus
penyerangan dan penikaman anggota polisi Polda Sumut yang terjadi jelang
Lebaran 2017, bertambah satu orang sehingga menjadi empat tersangka.
"Ada tambahan satu tersangka, dari semula tiga tersangka menjadi
empat tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Tersangka yang baru ditangkap Densus 88 tersebut adalah Firmansyah
Putra Yudi (32 tahun) alias FPY. "Perannya ikut merencanakan serangan ke
pos jaga Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dan seorang diantaranya tewas saat peristiwa terjadi.
Ketiganya adalah Syawaluddin Pakpahan (43 tahun) warga Medan Denai
yang menjadi pelaku penyerangan, Ardial Ramadhana (34 tahun, sudah
tewas) warga Medan Kota yang menjadi pelaku penyerangan dan Boboy (17
tahun) yang berperan mensurvei dan memetakan Polda Sumut.
Pada Minggu (25/6) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang tidak
dikenal menyerang personel Yanma Polda Sumut Aiptu Martua Sigalinggung
yang bertugas di pos jaga pintu keluar Mapolda Sumut.
Akibat penyerangan tersebut, Aiptu Martua Sigalingging meninggal
dunia karena mengalami luka yang cukup parah di dada, tangan, dan
lehernya.
Namun kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Syawaluddin
Pakpahan dan Ardial Ramadhana berhasil dilumpuhkan personel Satuan
Brimob yang berjaga di pintu masuk Mapolda Sumut. Ardial kemudian tewas,
dan Syawaluddin tertembak di bagian kakinya.
Tersangka kasus penyerangan polisi Polda Sumut jadi empat orang
Selasa, 27 Juni 2017 19:57 WIB