Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
proses awal pembahasan anggaran pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) kepada
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Wakil
Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
(PDI-P).
"Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan dan kami lakukan
pendalaman tentu saja, materi-materi terkait dengan proses awal
pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus KTP-e," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK juga mendalami beberapa hal
kepada Yasonna dalam kasus KTP-e itu, misalnya beberapa informasi
indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak.
"Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh,
beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta
persidangan kasus KTP-e," kata Febri.
Bahkan, kata Febri, dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan
Sugiharto, KPK sudah menyampaikan secara rinci bukti-bukti apa yang
mendukung terkait fakta yang dimunculkan dalam tuntutan tersebut.
"Kami sudah sampaikan secara rinci termasuk bukti-bukti apa yang
mendukung fakta yang kami munculkan di tuntutan tersebut baik untuk dua
orang yang menjadi terdakwa atau pun pihak-pihak lain yang diduga
bersama-sama melakukan korupsi terkait pengadaan KTP-e tersebut," ucap
Febri.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah
menerima aliran dana 84 ribu dolar AS terkait pengadaan paket penerapan
Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional
(KTP-e).
"Tidak ada lah," kata Yasonna seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Yasonna menyatakan dalam pemeriksaan pada Senin
dirinya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus KTP-e untuk dua terdakwa
Irman dan Sugiharto serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong
dalam kasus KTP-e.
"Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus
KTP-e tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna telah dua kali tidak hadir pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Sugiharto.
Dalam pemanggilannya kali ini, Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
"Saya sebagai warga negara yang baik tentu harus hormati. Saya
jelaskan juga kan sudah dua kali saya dipanggil. Pertama saya jelaskan
saya ratas, yang kedua saya ke Hong Kong untuk kejar harta aset Bank
Century," tuturnya.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk Andi Narogong kali ini.
"Saya sudah menjelaskan pada penyidik tentang pertanyaan yang
diberikan kepada saya. Keterangan diri, pekerjaan sebagai anggota DPR
dan banyak, saya lupa," ucap Yasonna.
Dalam dakwaan disebut bahwa Yasonna yang saat itu sebagai Wakil
Ketua Banggar dari Fraksi PDI-P menerima 84 ribu dolar AS terkait proyek
sebesar Rp5,95 triliun ini.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota
Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan
anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari
sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat
(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK dalami proses anggaran KTP-E kepada Yasonna
Senin, 3 Juli 2017 22:25 WIB