Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan
Pemilu DPR RI dan Pemerintah kembali menunda pengambilan keputusan
terhadap lima isu krusial hingga Kamis (13/7).
Menurut Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy,
Selasa, penundaan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial
tersebut diputuskan setelah dilakukan lobi antara Kapoksi Pansus RUU
Penyelenggaraan Pemilu dengan Perwakilan Pemerintah yakni Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Forum lobi antara Kapoksi RUU Pemilu dan Pemerintah dilakukan pada
rapat lanjutan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemerintah, di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (10/7) siang hingga tengah malam.
Menurut Lukman Edy, dari hasil lobi tersebut, DPR dan Pemerintah
sepakat menunda pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU
Penyelenggaraan Pemilu menjadi Kamis (13/7).
Dalam forum rapat itu juga sepakat, Pansus RUU Penyelanggaraan
Pemilu DPR RI akan melanjutkan rapat internal pada Rabu (12/7), untuk
mematangkan sikap DPR RI.
"Keputusan Pansus RUU Pemilu pada Rabu mendatang, akan disampaikan
pada rapat bersama Pemerintah pada Kamis (13/7), untuk pengambilan
keputusan," katanya.
Sementara itu, rencana pengambilan keputusan tingkat II atau
persetujuan menjadi undang-undang, tetap akan dilakukan pada sidang
paripurna pada 20 Juli mendatang.
Menurut Lukman, pimpinan Pansus segera menyurati pimpinan DPR RI soal jadwal sidang paripurna persetujuan RUU Pemilu.
DPR- Pemerintah tunda lagi putuskan isu lima krusial RUU Pemilu
Selasa, 11 Juli 2017 15:37 WIB